Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
(3) Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Your Correction
