Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Registrasi perpanjangan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, untuk memperpanjang masa berlaku dengan mengganti STNK dan TNKB. (2) Registrasi perpanjangan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK dan TNKB berakhir. (3) Registrasi perpanjangan Ranmor berfungsi sebagai pembaruan legitimasi pengoperasian Ranmor.
Your Correction