Correct Article 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Regident perubahan pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi perubahan:
a. nama tanpa perubahan pemilik dan alamat;
b. alamat pemilik dan/atau nama pemilik Ranmor, berupa mutasi Ranmor:
1. dalam wilayah Regident Ranmor;
2. keluar wilayah Regident Ranmor; atau
3. masuk wilayah Regident Ranmor.
c. pemilik Ranmor.
(2) Registrasi perubahan pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan karena:
a. jual beli;
b. hibah;
c. warisan;
d. lelang;
e. pembagian harta bersama perkawinan atas dasar adanya perceraian;
f. penyertaan Ranmor sebagai modal pada badan usaha berbadan hukum;
g. kepemilikan Ranmor karena adanya penggabungan perusahaan berbadan hukum; dan
h. tukar-menukar.
Your Correction
