Correct Article 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) NRKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dimintakan NRKB pilihan dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pilihan nomor registrasi dan/atau seri huruf/tanpa seri huruf.
(3) NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 5 (lima) tahun.
(4) NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku untuk satu permohonan NRKB pilihan yang disetujui.
(5) NRKB yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat dipindahtangankan atau dipindahkan ke Ranmor lain tanpa membayar penerimaan negara bukan pajak.
(6) NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan pada saat registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(7) NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterbitkan dengan tambahan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan; dan
b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.
(8) Dalam hal NRKB pilihan habis masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilanjutkan, Ranmor diberikan NRKB sesuai urutan.
(9) Penentuan NRKB Pilihan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Your Correction
