Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ranmor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan bukti registrasi Ranmor berupa: a. BPKB; b. STNK; dan/atau c. TNKB. (2) Bukti registrasi Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat NRKB. (3) Pengadaan material BPKB, STNK dan TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Korlantas Polri.
Your Correction