Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Ranmor wajib diregistrasikan. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau d. Registrasi pengesahan Ranmor.
Your Correction