Article 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
3. Pemeriksaan Kesehatan yang selanjutnya disingkat Rikkes adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan medis yang dilaksanakan untuk Pegawai Negeri pada Polri.
4. Pemeriksaan Kesehatan Berkala yang selanjutnya disingkat Rikkesla adalah Rikkes yang dilaksanakan secara periodik untuk Pegawai Negeri pada Polri.
5. Sehat Samapta adalah kondisi seseorang yang bebas dari penyakit, kecacatan fisik, rohani, dan sosial, serta mempunyai kesanggupan dan kemampuan tubuh untuk melakukan penyesuaian terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa kelelahan yang berarti.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Status Kesehatan yang selanjutnya disingkat Stakes adalah suatu tingkatan kondisi kesehatan seseorang yang menggambarkan keadaan kesehatan yang bersangkutan pada saat dilakukan Rikkes.