Dalam Peraturan Kapolri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Penyampaian pendapat di muka umum adalah penyampaian pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertangggung jawab di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
4. Surat Tanda Terima Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat STTP adalah pernyataan tertulis yang diterbitkan oleh Pejabat Kepolisian yang telah menerima pemberitahuan tertulis secara lengkap tentang rencana kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
5. Pawai adalah arak-arakan di jalan umum dengan tujuan tertentu.
6. Rapat umum adalah pertemuan terbuka secara umum yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
7. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
8. Anarkis adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum atau hak milik orang lain.
Prinsip dalam peraturan ini meliputi:
a. legalitas, yaitu pelayanan atas pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. perlindungan HAM, yaitu pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan dengan menjunjung tinggi HAM;
c. kepastian hukum, yaitu pelayanan dan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum guna menjamin kelancaran dan ketertiban kegiatan serta terwujudkanya kepastian hukum;
d. keadilan, kegiatan/penindakan dilakukan secara objektif, tidak membeda-bedakan dan tidak memihak kepentingan salah satu pihak;
e. kepentingan umum, pelayanan diberikan dengan mengutamakan kepentingan umum;
f. keterpaduan, yaitu pelayanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilakukan melalui kerja sama, koordinasi, dan sinergitas antara unsur-unsur yang dilibatkan dalam setiap kegiatan;
g. akuntabilitas, yaitu pemberian pelayanan penerbitan STTP dan pengamanan dapat dipertanggungjawabkan;
h. transparan, yaitu pemberian pelayanan penerbitan STTP dan pengamanan dilakukan dengan memperhatikan asas keterbukaan dan bersifat informatif bagi pihak yang berkepentingan;
i. proporsional, yaitu pelayanan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum diberikan dengan memperhatikan keseimbangan antara jumlah peserta, bobot ancaman dengan petugas pengamanan;
j. keseimbangan, yaitu kegiatan/penindakan diterapkan dengan memperhatikan keseimbangan antara penerapan perlindungan terhadap hak dan pelaksanaan kewajiban warga negara maupun petugas;
k. musyawarah dan mufakat, yaitu penerbitan pemberitahuan dilaksanakan dengan memperhatikan kesepakatan antara pihak- pihak yang terkait.
Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan dengan cara:
a. tidak memberitahukan terlebih dahulu ke kepolisian setempat;
b. melanggar peraturan lalu lintas;
c. menodai bendera kebangsaan Republik INDONESIA dan lambang Negara Republik INDONESIA;
d. menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat INDONESIA;
e. mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di INDONESIA;
f. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan- golongan rakyat INDONESIA;
g. lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan UNDANG-UNDANG maupun perintah jabatan;
h. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan;
i. lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana;
j. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana;
k. berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan;
l. memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup secara melawan hukum dengan merusak/memanjat/menggunakan anak kunci palsu/ mengancam/menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang;
m. memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum secara melawan hukum dengan merusak/memanjat/menggunakan anak kunci palsu/mengancam serta menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang;
n. dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang;
o. sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriak- teriakan atau tanda bahaya palsu;
p. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang diizinkan;
q. sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh;
r. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah;
s. sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh;
t. menertawakan petugas agama dalam menjalankan tugas yang diizinkan dan menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat dilakukan;
u. sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi jiwa dan atau barang;
v. mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan atau barang;
w. menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir yang dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa dan atau barang;
x. sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan listrik;
y. menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tidak dapat dipakai;
z. sengaja menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan;
aa.
menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak atau menyebabkan jalan umum air atau darat dirintangi atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan digagalkan;
bb.
sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem;
cc.
menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem;
dd.
sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang keliru;
ee. menyebabkan tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak, diambil atau dipindahkan atau menyebabkan dipasang tanda yang keliru;
ff.
sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak kapal;
gg.
menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak;
hh.
sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan;
ii.
menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak;
jj.
lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di INDONESIA;
kk.
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di INDONESIA;
ll.
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah;
mm. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah;
nn.
sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UNDANG-UNDANG oleh pejabat atau menghalang-halangi atau menggalkan tindakan guna menjalankan ketentuan UNDANG-UNDANG yang dilakukan oleh pejabat tersebut;
oo.
menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau tempat dimana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum;
pp.
melawan hukum merobek, membuat tidak dapat di baca atau merusak maklumat yang diumumkan oleh pemerintah;
qq.
sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang;
rr.
sengaja menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang;
ss.
membuat keriuhan atau kegaduhan sehingga mengganggu ketenteraman malam atau membikin gaduh di dekat bangunan untuk ibadah atau untuk sidang pengadilan;
tt.
tidak menaati perintah atau petunjuk yang diberikan oleh polisi guna mencegah kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
uu. membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
(1) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau tidak sesuai dengan pemberitahuan, dilakukan tindakan sebagai berikut:
a. memberi peringatan kepada penyelenggara untuk mematuhi sesuai STTP yang dikeluarkan;
b. menghentikan pelaku yang melakukan tindakan menyimpang;
c. menghentikan kegiatan seluruhnya;
d. membubarkan massa; dan
e. melakukan tindakan rehabilitasi dan konsolidasi situasi.
(2) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas, dilakukan tindakan sebagai berikut:
a. memberi peringatan kepada pelanggar lalu lintas (pengemudi dan/atau penumpang) dan menghentikan kendaraan yang melanggar;
b. menindak dan memberlakukan pelanggaran tilang seketika untuk pelanggaran lalu lintas serius, dan apabila tidak memungkinkan dapat dilakukan di kemudian hari; dan
c. memberikan peringatan untuk membuka jalur lalu lintas terhadap pelaku penyampaian pendapat di muka umum yang duduk-duduk, tidur-tiduran memblokir jalan dengan badan ataupun barang lainnya, dan apabila tidak mematuhi dapat dilakukan upaya pemindahan dengan cara yang persuasif dan edukatif, dan bila masih tidak menaati dapat dilakukan pemindahan paksa dengan cara yang manusiawi.
(3) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban umum dilakukan tindakan secara persuasif untuk menghentikan kegiatan dan apabila gagal dilanjutkan dengan upaya paksa secara proporsional untuk menghentikan gangguan ketertiban yang terjadi.
(4) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang berlangsung anarkis dilakukan tindakan sebagai berikut:
a. menghentikan tindakan anarkis melalui himbauan, persuasif dan edukatif;
b. menerapkan upaya paksa sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif gagal dilakukan;
c. menerapkan penindakan hukum secara profesional, proporsional dan nesesitas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi;
d. dalam hal penindakan hukum tidak dapat dilakukan seketika, maka dilakukan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan kegiatan dalam rangka mendukung upaya penindakan di kemudian hari; dan
e. melakukan tindakan rehabilitasi dan konsolidasi situasi.
(5) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang menimbulkan kerusuhan massa, tindakan dilakukan dengan ikatan kesatuan yang ketat di bawah kendali pejabat yang berwenang dengan menerapkan pola:
a. sistem back up satuan secara hierarkis; dan
b. sistem back up rayonisasi (satuan Polri terdekat).