Dalam Peraturan Kapolri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pejabat Kepolisian adalah pejabat di lingkungan Polri dari tingkat Pusat sampai tingkat Kewilayahan Kepolisian.
3. Community Policing diterjemahkan Pemolisian Masyarakat atau Perpolisian Masyarakat atau disingkat Polmas.
4. Policing dapat diartikan sebagai:
a. perpolisian, yaitu segala hal ihwal tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian, tidak hanya menyangkut operasionalisasi (taktik/ teknik) fungsi kepolisian tetapi juga pengelolaan fungsi kepolisian secara
menyeluruh mulai dari tataran manajemen puncak sampai dengan manajemen lapis bawah, termasuk pemikiran-pemikiran filsafati yang melatarbelakanginya;
b. pemolisian, yaitu pemberdayaan segenap komponen dan segala sumber daya yang dapat dilibatkan dalam pelaksanaan tugas atau fungsi kepolisian guna mendukung penyelenggaraan fungsi kepolisian agar mendapatkan hasil yang lebih optimal.
5. Community yang diterjemahkan komunitas dapat diartikan sebagai:
a. sekelompok warga (laki – laki dan perempuan) atau komunitas yang berada di dalam suatu wilayah kecil yang jelas batas-batasnya (geographic-community). Batas wilayah komunitas dapat berbentuk RT, RW, desa, kelurahan, ataupun berupa pasar/pusat belanja/mall, kawasan industri, pusat/ komplek olahraga, stasiun bus/kereta api, dan lain-lainnya;
b. warga masyarakat yang membentuk suatu kelompok atau merasa menjadi bagian dari suatu kelompok berdasar kepentingan (community of interest), contohnya kelompok berdasar etnis/suku, agama, profesi, pekerjaan, keahlian, hobi, dan lain-lainnya;
c. Polmas diterapkan dalam komunitas-komunitas atau kelompok masyarakat yang tinggal di dalam suatu lokasi tertentu ataupun lingkungan komunitas berkesamaan profesi (misalnya kesamaan kerja, keahlian, hobi, kepentingan dsb), sehingga warga masyarakatnya tidak harus tinggal di suatu tempat yang sama, tetapi dapat saja tempatnya berjauhan sepanjang komunikasi antara warga satu sama lain berlangsung secara intensif atau adanya kesamaan kepentingan. (misalnya: kelompok ojek, hobi burung perkutut, pembalap motor, hobi komputer dan sebagainya) yang semuanya bisa menjadi sarana penyelenggaraan Polmas.
6. Masyarakat adalah sekelompok orang/warga yang hidup dalam suatu wilayah dalam arti yang lebih luas misalnya kecamatan, kota, kabupaten atau propinsi atau bahkan yang lebih luas, sepanjang mereka memiliki kesamaan kepentingan, misalnya masyarakat pedesaan, masyarakat perkotaan, masyarakat tradisional, masyarakat modern dsb.
7. Polmas (Pemolisian/ Perpolisian Masyarakat) adalah penyelenggaraan tugas kepolisian yang mendasari kepada pemahaman bahwa untuk menciptakan kondisi aman dan tertib tidak mungkin dilakukan oleh Polri sepihak sebagai subjek dan masyarakat sebagai objek, melainkan harus dilakukan bersama oleh Polisi dan masyarakat dengan cara
memberdayakan masyarakat melalui kemitraan Polisi dan warga masyarakat, sehingga secara bersama-sama mampu mendeteksi gejala yang dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat, mampu mendapatkan solusi untuk mengantisipasi permasalahannya dan mampu memelihara keamanan serta ketertiban di lingkungannya.
8. Strategi Polmas adalah implementasi pemolisian proaktif yang menekankan kemitraan sejajar antara polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penangkalan kejahatan, pemecahan masalah sosial yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas dalam rangka meningkatkan kepatuhan hukum dan kualitas hidup masyarakat.
9. Falsafah Polmas: sebagai falsafah, Polmas mengandung makna suatu model pemolisian yang menekankan hubungan yang menjunjung nilai- nilai sosial/kemanusiaan dalam kesetaraan, menampilkan sikap perilaku yang santun serta saling menghargai antara polisi dan warga, sehingga menimbulkan rasa saling percaya dan kebersamaan dalam rangka menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
10. Pembinaan dalam konteks Polmas adalah upaya menumbuhkembangkan dan mengoptimalkan potensi masyarakat dalam hubungan kemitraan (partnership and networking) yang sejajar.
11. Pembinaan masyarakat adalah segala upaya yang meliputi komunikasi, konsultasi, penyuluhan, penerangan, pembinaan, pengembangan dan berbagai kegiatan lainnya dalam rangka untuk memberdayakan segenap potensi masyarakat guna menunjang keberhasilan tujuan terwujudnya keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.
12. Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
13. Masalah adalah suatu kondisi yang menjadi perhatian warga masyarakat karena dapat merugikan, mengancam, menggemparkan, menyebabkan ketakutan atau berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat (khususnya kejadian-kejadian yang tampaknya terpisah tetapi mempunyai kesamaan-kesamaan tentang pola, waktu, korban dan/atau lokasi geografis).
14. Pemecahan Masalah adalah proses pendekatan permasalahan Kamtibmas dan kejahatan untuk mencari pemecahan suatu permasalahan melalui upaya memahami masalah, analisis masalah, mengusulkan alternatif-
alternatif solusi yang tepat dalam rangka menciptakan rasa aman, tentram dan ketertiban (tidak hanya berdasarkan pada hukum pidana dan penangkapan), melakukan evaluasi serta evaluasi ulang terhadap efektifitas solusi yang dipilih.
15. Potensi Gangguan Kamtibmas adalah endapan permasalahan yang melekat pada sendi-sendi kehidupan sosial yang bersifat mendasar akibat dari kesenjangan akses pada sumber daya ekonomi, sosial, dan politik yang pada akhirnya dapat menjadi sumber atau akar permasalahan gangguan kamtibmas.
16. Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) adalah wahana komunikasi antara Polri dan warga yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka pembahasan masalah Kamtibmas dan masalah-masalah sosial yang perlu dipecahkan bersama oleh masyarakat dan petugas Polri dalam rangka menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
17. Balai Kemitraan Polri dan Masyarakat (BKPM) adalah tempat berupa bangunan/ balai yang digunakan untuk kegiatan polisi dan warga dalam membangun kemitraan.
Balai ini dapat dibangun baru atau mengoptimalkan bangunan polisi yang sudah ada seperti Polsek dan Pospol atau fasilitas umum lainnya.
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September Juli 2008 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUTANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN A 1 MARKAS BESAR
PENJELASAN PASAL 19 (POLMAS MODEL A: PENGEMBANGAN POLA TRADISIONAL)
1. Ronda Kampung (Model A11)
Ronda Kampung adalah kegiatan ronda atau patroli yang dilaksanakan oleh warga masyarakat setempat dalam suatu wilayah perkampungan/ pedesaan.
Pelaksananya adalah warga masyarakat setempat dalam ikatan kelompok yang terdiri dari dua sampai belasan orang yang dilaksanakan secara bergilir sesuai dengan kesepakatan warga setempat Kegiatan yang dilakukan meliputi penjagaan di pos-pos penjagaan yang dibangun oleh warga atau di titik-titik strategis di wilayah perkambungan/ pedesaan, patroli keliling secara bergiliran dalam ikatan kelompok pada jam-jam rawan, melakukan tindakan pertama terhadap kejadian yang mengganggu ketertiban, menangkap pelaku kejahatan yang tertangkap tangan dan mengingatkan warga setempat agar lebih waspada terhadap kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
2. Ronda di Lingkungan Kawasan Pemukiman (Model A12) Pada dasarnya serupa dengan ronda Kampung, namun pelaksanaannya di lingkungan/ kawasan perumahan modern. Pelaksana ronda adalah warga masyarakat setempat yang dilaksanakan secara bergilir sesuai dengan kesepakatan warga setempat. Bagi warga yang tidak mampu melaksanakan ronda dapat mewakilkan orang lain atau membayar sejumlah uang keamanan sesuai kesepakatan warga. Di lingkungan kawasan modern, pelaksana ronda umumnya terdiri dari orang yang ditugasi oleh warga masyarakat setempat untuk melakukan kegiatan ronda dengan imbalan jasa. Peralatan untuk petugas ronda umumnya lebih modern meliputi alat komunikasi HT, HP, sentolop/ senter, tongkat bela diri dan borgol.
3. Pengembangan Pola Pecalang (Model A 22) Pecalang adalah polisi tradisional Bali yang bertugas mengamankan suatu kegiatan yg berkaitan dengan adat, seperti: temple ceremony, prosesi ngaben, prosesi pernikahan, dll yang berkaitan dengan upacara adat di Bali. Secara umum tugas mereka tidak ada beda dengan polisi biasa, seperti: mengatur lalu lintas di sekitar lokasi upacara, mengawal prosesi ngaben sampai ke kuburan, dalam kegiatannya, pecalang berkoordinasi dengan Polri. Menjadi Pecalang adalah suatu pengabdian kepada masyarakat. Mereka tidak mendapatkan gaji, tapi sebagai kompensasi mereka dibebaskan dari segala hal yang berkaitan dengan kewajiban warga.
Mereka tidak kena iuran di banjar, tidak wajib ikut gotong royong dll. Pecalang biasanya dipilih oleh warga banjar dengan masa tugas satu tahun.
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN A 2 MARKAS BESAR
PENJELASAN PASAL 19 (POLMAS MODEL B: INTENSIFIKASI FUNGSI PEMBINAAN MASYARAKAT)
1. Sistem Hubungan Cepat: Hotline Telpon, SMS (Model B11) Kepolisian membuka dan menyediakan akses komunikasi informasi tentang keluhan masyarakat yang dialami secara langsung maupun tidak langsung mengenai gangguan kamtibmas yang terjadi melalui jaringan komunikasi. Bentuk informasi yang disampaikan berupa pengaduan langsung melalui telepon nomor khusus seperti 110, 112 maupun melalui SMS (Short Massage System). Setiap informasi yang diterima dikompulir dan diinventarisir serta di seleksi keakuratan informasinya dan diteruskan kepada petugas atau Satuan Kepolisian yang terkait atau yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
2. Pemanfaatan Kotak Pengaduan, Kotak Pos 7777 (Model B12) Kepolisian membuka dan menyediakan akses komunikasi informasi tentang keluhan masyarakat yang dialami secara langsung maupun tidak langsung mengenai gangguan kamtibmas yang terjadi melalui kotak pos yang disediakan di tempat-tempat umum maupun melalui jasa Pos dan Giro.
Setiap informasi yang diterima dari masyarakat secara tertulis baik melalui jasa Pos dan Giro maupun kotak Pos 7777 dikompulir dan diinventarisir serta diseleksi tentang keakuratan informasi yang diterima. Setelah diketahui tentang kebenaran informasi yang diterima maka diteruskan ke Satuan Kepolisian yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti.
3. Penerangan Umum, Slogan Kamtibmas (Model B21) Penerangan umum tentang pesan-pesan kamtibmas dilaksanakan oleh kepolisian melalui petugas Polri atau unit penerangan secara langsung melalui forum pertemuan, atau melalui sarana pemasangan spanduk, penyebaran pamflet dan pembagian booklet, slide di bioskop, Televisi, Radio dan sarana lainnya.
4. Penerangan / Bimmas keliling (Model B22)
Kegiatan penerangan kamtibmas berupa pencerahan dan penyuluhan kepada masyarakat agar menimbulkan partisipasi simpatik masyarakat untuk ikut serta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang dilakukan secara berpindah-pindah dengan menggunakan kendaraan penerangan keliling milik dinas Polri atau instansi samping, dengan mendatangi lokasi-lokasi umum yang dinilai efektif untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat luas. Perlalatan yang digunakan antara lain Sound system, Loudspeaker, Film Projector, Multi Media.
5. Pemanfaatan Sarana Media (Model B23) Kegiatan dilakukan dengan memanfaatkan media-media massa elektronik (TVRI, RRI, Provider Telepon), atau media massa cetak (majalah, koran, penerbit buku) yang dilaksanakan secara periodik atau secara insidentil menurut kebutuhan, menitipkan slide/ pamflet/ artikel yang bersifat penerangan, penyuluhan, himbauan atau peringatan - peringatan kamtibmas.
6. Intensifikasi Patroli (Model B3):
a. Patroli door to door (Model B31)
Kegiatan patroli yang dilakukan oleh petugas Kepolisian yang dilaksanakan dengan cara mengunjungi rumah warga masyarakat secara acak untuk memelihara kontak petugas dengan warga, atau dengan pemberitahuan kepada pemilik rumah/ barang yang dijumpai apabila di tempat tersebut ditemui kejanggalan.
b. Patroli sambang kampung (Model B32)
Kegiatan patroli yang dilakukan oleh petugas kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas dengan cara melakukan sambang atau kunjungan yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan ke lokasi kampung-kampung yang ditentukan menurut skala prioritas berdasarkan penentuan permasalahan secara selektif. Petugas patroli dapat menginap di rumah- rumah penduduk atau kantor kelurahan untuk menciptakan kontak person dan memberikan penyuluhan kepada warga masyarakat.
c. Patroli Kamandanu (Model B33) Patroli jarak jauh yang dilakukan oleh satuan unit patroli berkendaraan untuk jangka waktu beberapa hari. Unit patroli menginap di rumah penduduk atau di Balai Desa dengan tujuan untuk mendekatkan kontak dengan masyarakat dan untuk kegiatan penyuluhan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas
d. Patroli Blok (Model B34) Kegiatan patroli yang dilaksanakan secara terprogram di lingkungan tertentu (lingkungan blok) didaerah perkotaan/ pertokoan, yang ditentukan secara prioritas berdasarkan kerawanan wilayah dan waktu-waktu yang terjadwalkan secara periodik.
e. Patroli Beat (Model B35) Kegiatan patroli terprogram guna menjaga situasi kamtibmas yang dilaksanakan melalui route-route lalulintas yang telah ditentukan dengan cara membagi wilayah patroli menjadi penggal – penggal jalan.
f. Kotak Patroli (Model B35)
Sarana pendukung kegiatan patroli untuk mewujudkan kontak antara petugas dengan warga masyarakat melalui penempatan kotak patroli yang ditempatkan pada obyek-obyek vital yang berisi buku kontrol dan harus diisi oleh petugas patroli pada jam-jam/ waktu-waktu tertentu.
7. Kegiatan Pembinaan Oleh Fungsi Teknis Kepolisian (Model B4):
a. Binmaspol: (Model B41):
1) Bimmas Straal (Model B411) :
Model pembinaan warga di lingkungan tempat tinggal anggota Polri yang dilakukan oleh anggota Polri dengan cara melakukan pembinaan terhadap tetangga atau warga masyarakat yang tinggal di sekitar rumah anggota Polri dalam radius 200 meter untuk anggota yang tinggal di
wilayah pedesaan dan radius 50 meter untuk anggota yang tinggal di lingkungan pemukiman padat.
2) Babinkamtibmas (Model B412):
Kegiatan pembinaan kamtibmas terhadap warga masyarakat di wlayah pedesaan atau kelurahan yang dilaksanakan oleh petugas Babinkamtibmas secara tetap sesuai dengan Surat Perintah Penugasan, 3) Pembinaan masyarakat berkelanjutan (Model B413) Pembinaan warga masyarakat di lokasi rawan kamtibmas dengan menghadirkan petugas Polri secara tetap, secara periodik atau sewaktu- waktu berdasarkan penilaian tingkat kerawanan.
a) Pola Binaan: pembinaan warga masyarakat di lokasi tertentu dengan menghadirkan petugas Polri secara tetap.
b) Pola Sentuhan: pembinaan warga masyarakat di lokasi tertentu dengan kunjungan secara periodik petugas Polri sesuai kebutuhan atau perkembangan situasi.
c) Pola Pantauan: pembinaan warga masyarakat di lokasi tertentu dengan kunjungan petugas Polri sewaktu-waktu.
b Reserse: (Model B42) 1) Sistem Kring Reserse (Model B421):
Sistem pemantauan situasi di lingkungan lokasi rawan kejahatan melalui pembagian wilayah berdasarkan analisis kerawanan wilayah, dengan penugasan anggota reserse secara menetap atau secara insidentil untuk memonitor kejadian gangguan kamtibmas di wilayah kring reserse.
2) Sistem Wara-Wiri (Model B422) Sistem pemantauan situasi kamtibmas di wilayah pedesaan dengan cara memberdayakan warga atau desa untuk menyampaikan laporan kejadian kamtibmas di wilayah pedesaan melalui pengisian buku kejadian yang disediakan oleh Polri di setiap desa/ kampung. Setiap ada kejadian buku akan diisi dan dibawa oleh warga ke kantor Polisi terdekat sebagai sarana laporan kamtibmas.
d. Lalulintas: Dikmas Lantas (Model B43) Pembinaan kesadaran hukum masyarakat khususnya di bidang lalulintas melalui pendidikan dan latihan bagi kelompok masyarakat umum ataupun masyarakat pengguna sarana lalu lintas jalan, kelompok pelajar dari tingkatan Taman Kanak-Kanak sampai SMA dalam bentuk pelatihan Patroli Keamanan Sekolah (PKS), penanganan kecelakaan lalulintas dan sebagainya.
8. Penggalangan potensi komunitas: (Model B5)
a. Komunitas intelektual (Model B51)
Kegiatan pembinaan partisipasi kelompok intelektual melalui penyelenggaraan forum ilmiah, diskusi publik, seminar, FGD (Form Group
Discussion) dengan sasaran terwujudnya kemitraan dan kebersamaan mengantisipasi gangguan kamtibmas (khususnya mengantisipasi kejahatan dimensi baru) dan masalah sosial sebagai dampak perkembangan/ kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Komunitas profesi, hobi, aktifis dan lainnya (Model B 52)
Kegiatan pembinaan komunitas tertentu (pengemudi, pengojek, pedagang, pengusaha, buruh, petani, nelayan, penggemar sepak bola, penggemar balap motor/ mobil, LSM, dan sebagainya) melalui metode pendekatan yang tepat sesuai dengan karakteristik komunitasnya untuk mewujudkan kemitraan, saling percaya antara petugas dengan warga komunitas sehingga terwujud kebersamaan dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas atau masalah sosial di lingkungan masing-masing.
c. Pemanfaatan sarana olah raga dan seni budaya (Model B53) Kegiatan pembinaan masyarakat melalui pemanfaatan kegiatan penyelenggaraan olah raga atau kegiatan seni budaya sarana untuk mendukung upaya peningkatan kepedulian masyarakat terhadap masalah kamtibmas dan upaya penanggulangannya.
d Pembinaan Da’i Kamtibmas (Model B54)
Pemberdayaan potensi Da’i untuk menunjang intensitas kegiatan pembinaan kamtibmas melalui upaya penataran para Da’i tentang masalah kamtibmas sehingga dapat berpartisipasi lebih aktif dan optimal dalam kegiatan penyuluhan kamtibmas.
e. Kelompok Sadar Kamtibmas (Model B55)
Pemberdayaan potensi warga masyarakat umum melalui pembentukan Kelompok Sadar Kamtibmas, dengan kegiatan pembinaan secara intensif terhadap kelompok remaja, pemuda dan warga masyarakat lainnya yang secara sukarela bersedia membantu upaya pemeliharaan kamtibmas di lingkungannya.
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN A 3 MARKAS BESAR
PENJELASAN PASAL 19 (POLMAS MODEL C: PENGEMBANGAN COMMUNITY POLICING)
1. Petugas Polmas (Model C11) Penugasan petugas Polmas yang terpilih dan terlatih untuk melakukan kegiatan Polmas secara langsung di lapangan mengadakan kontak dengan warga masyarakat.
2. Pembentukan FKPM (Model C12) Penyelengaraan Polmas dengan melalui pembentukan dan pemberdayaan Forum Kemitraan Polisi-Masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam Skep Kapolri No. Pol.:
Skep/737/X/2005
3. Pembentukan FKPM (Model C13) Penyelengaraan Polmas dengan melalui pembentukan dan pemanfaatan Balai Kemitraan Polri-Masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam Skep Kapolri No. Pol.:
Skep/737/X/2005
4. Sistem Koban (Model C21): Pembuatan pos polisi.
Dalam bahasa Jepang koban berarti ”kotak polisi”, bentuknya memang kotak, dengan gelas kaca menghadap kejalanan yang dijaga secara bergiliran oleh petugas polisi bahkan ada koban yang polisinya tinggal disana (chuzaisho- semacam pos polisi). Personelnya secara teratur mereka melakukan patroli jalan kaki dan merespons permintaan warga akan pelayanan polisi. Setahun dua kali mereka berkunjung kerumah-rumah penduduk dan kantor di lingkungan Pospol, mengetuk pintu dan bertanya apa yang bisa dibantu, mereka memanfaatkan peristiwa tersebut untuk mendorong pencegahan kejahatan dan menawarkan pemeriksaan keamanan lingkungan.
5. Chuzaisho (Model C22): Rumah polisi sebagai pos polisi di pedesaan.
Chuzaisho merupakan bentuk lain dari Koban di daerah pedesaan, yaitu sebuah Pos Polisi yang dihuni. Ini adalah sebuah pos polisi di pedesaan, dimana seorang polisi ada ditengah-tengah masyarakat selama 24 jam sehari. Di bagian depan ada ruang kantor untuk polisi dan di bagian belakang ada kamar-kamar untuk tempat tinggal. Chuzaisho melakukan kegiatan polisi yang sama dengan Koban, yaitu pemolisian dengan pelayanan penuh kepada masyarakat.
6. Hot Spots Area (Model C31): Pospol di lokasi rawan kejahatan Di Edmonton, Kanada, dinas kepolisian menganalisis panggilan-panggilan telepon masyarakat yang kesimpulannya ditemukan 21 lokasi ”panas” (hot-spots) kejahatan dan ketidaktertiban, yaitu tempat-tempat dimana polisi memperoleh permintaan yang paling banyak dan dimana kebanyakan kegiatan patroli tampak terkonsentrasi. Di masing-masing kawasan ditugaskan seorang agen polisi yang dilengkapi sarana mobil patroli dengan cara tradisional. Polisi tersebut bertanggungjawab untuk membentuk sebuah Pospol untuk merekrut relawan setempat untuk membantu petugas mendiagnosa masalah-masalah masyarakat
dan menyusun rencana kegiatan mengatasi masalah-masalah yang diangggap masyarakat setempat memerlukan perhatian untuk diatasi.
7. Neighborhood Watch (Model C32): Semacam Pos Siskamling di INDONESIA Di Detroit, (AS) Program Polmas pada tahun 1976 dan mencakup pembentukan 93 Pospol yang dimaksudkan untuk melakukan pencegahan kejahatan dan para petugasnya tidak menerima panggilan telpon untuk melayani penanganan kejahatan. Sebaliknya, mereka bekerja sama dengan masyarakat untuk mengembangkan program pencegahan kejahatan. Neighborhood Watch (semacam siskamling di INDONESIA). Pospol sangat menggantungkan diri pada relawan dari komunitas setempat untuk membantu bekerja mengimplementasikan atau mendorong pencegahan kejahatan di komunitasnya.
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN B MARKAS BESAR
PENJELASAN PASAL 31 URAIAN TUGAS PENGEMBAN/PELAKSANA POLMAS
(1) Pembina Polmas/ Manajer Tingkat Pusat:
a. Menentukan arah kebijakan penerapan Polmas;
b. Mengevaluasi pelaksanaan program Polmas;
c. Menentukan kebijaksanaan dalam rangka pengembangan strategi Polmas;
d. Uraian tugas:
1) MENETAPKAN visi yang ingin dicapai dalam kurun waktu kedepan.
2) Merumuskan kebijakan tentang penerapan strategi Polmas untuk dijadikan pedoman bagi pelaksanaan Polmas di tingkat kewilayahan.
3) Mengalokasikan sumber daya anggaran, logistik, personel yang dibutuhkan demi tercapainya visi.
4) Bertanggung jawab serta menjamin penerapan Polmas di tingkat kewilayahan dengan memfokuskan pada kebutuhan masyarakat, sumber daya, evaluasi, transparansi, keluhan terhadap polisi dan penegakkan hak asasi manusia.
(2) Pembina Polmas/ Manajer Tingkat Kewilayahan:
a. Mengembangkan taktik, operasionalisasi, dan strategi Polmas di wilayahnya;
b. Memberdayakan dukungan fungsi-fungsi untuk meningkatkan efektifitas Polmas di wilayahnya;
c. Menggalang koordinasi dan sinergi dengan instansi setempat untuk operasionalisasi dan pengembangan strategi Polmas;
d. Mengevaluasi pelaksanaan program Polmas;
e. Uraian tugas:
1) Memberikan arahan penerapan Polmas bagi pengawas dan pelaksana Polmas di lapangan.
2) Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan yang dilakukan oleh pengawas.
3) Membuat perencanaan kegiatan pada level Polda.
4) Mengalokasikan syarat-syarat, kekurangan dan alternatif sumber daya (manusia, logistik dan anggaran).
5) Membangun sistem monitoring dan evaluasi terhadap rencana kegiatan, efisiensi pelayanan, keefektivan pelayanan dan kinerja.
6) Membangun sistem pengaduan masyarakat terhadap kepuasan masyarakat, pemecahan masalah, pencegahan kejahatan, investigasi kejahatan, tingkat pemecahan, waktu reaksi, hubungan dengan masyarakat dan efisienesi pelayanan.
7) Membangun mekanisme kerjasama dengan institusi lain dan organisasi masyarakat.
8) Memberikan arahan dan motivasi kepada pengawas untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan.
(3) Pengendali/ Supervisor Polmas:
a. Pejabat fungsi teknis berkewajiban mengembangkan pelaksanaan tugas di lingkungan fungsinya untuk mendukung kelancaran Polmas;
b. Pengendali Polmas bertugas untuk mengatur, mengorganisasikan, mengendalikan pelaksanaan Polmas di lapangan agar lebih efektif dan selalu berada dalam koridor pedoman Polmas;
c. Uraian tugas:
1) Mengendalikan pelaksanaan kegiatan petugas Polmas agar terlaksana dengan baik/ efektif.
2) Memberikan arahan dan motivasi kepada petugas Polmas untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan.
3) Memberdayakan petugas Polmas melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas.
4) Mengupayakan terpenuhinya sumber daya (manusia, anggaran dan logistik) yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas petugas Polmas.
5) Memantau pelaksanaan tugas untuk mengetahui kemajuan yang sudah dicapai dan memberikan umpan balik.
6) Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait, organisasi masyarakat, warga masyarakat dan dengan fungsi-fungsi internal kepolisian untuk memberi dukungan agar tugas-tugas petugas Polmas terlaksana dengan baik.
7) Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas petugas Polmas, memberi umpanbalik dan arahan untuk menyusun rencana kegiatan selanjutnya.
(4) Petugas Polmas:
a. Melaksanakan tugas Polmas dengan memedomani falsafah dan strategi Polmas;
b. Unsur pelaksana terdiri dari:
1) Petugas yang telah dididik khusus untuk Polmas.
2) Petugas Babinkamtibmas.
3) Semua anggota Polisi yang bertugas di lapangan.
4) Anggota Polisi yg bertempat tinggal di lingkungan masyarakat.
c. Uraian tugas:
1) Memahami profil masyarakat secara rinci.
2) Melakukan tatap muka dengan warga masyarakatnya.
3) Melakukan konsultasi, koordinasi dan mendiskusikan kebutuhan dasar akan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
4) Melakukan konsultasi, koordinasi dan diskusi dengan masyarakat untuk menentukan prioritas penanganan masalah.
5) Melakukan konsultasi untuk MENETAPKAN mekanisme pemecahan masalah dalam rangka mencari solusi alternatif yang terbaik terhadap semua kebutuhan dan permasalahan itu.
6) Menyusun sebuah rencana kegiatan yang rinci terkait dengan penanganan prioritas yang telah ditentukan.
7) Memfasilitasi dan memotivasi warga melaksanalkan prioritas penanganan masalah dengan solusi yang terbaik.
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN C 1 MARKAS BESAR
PENJELASAN PASAL 39 ANTISIPASI PENOLAKAN TERHADAP PERUBAHAN Upaya dalam rangka mengantisipasi terjadinya penolakan terhadap perubahan meliputi:
a. Pendidikan dan Komunikasi:
a. pendidikan dan komunikasi lebih ditekankan kepada upaya pencegahan dari pada penindakan;
b. sasaran pokoknya adalah membantu anggota memahami perlunya perubahan dan alasannya;
c. metode yang digunakan meliputi diskusi tatap muka, presentasi kelompok secara formal, atau laporan atau publikasi khusus;
d. lingkup pembahasan mencakup penjelasan tentang rencana dan sesi pemberian umpan balik secara rutin.
(2) Konsultasi:
a. konsultasi dilakukan dengan pihak-pihak terkait yang relevan;
b. sasaran konsultasi adalah agar anggota memiliki kesadaran untuk mengendalikan nasib mereka;
c. lingkup konsultasi mencakup inovasi/ upaya-upaya baru;
d. anggota harus diberi kesempatan untuk memberi masukan.
(3) Partisipasi dan Keterlibatan:
a. partisipasi diupayakan semakin tinggi untuk memperkecil kemungkinan penolakan terhadap perubahan;
b. keterlibatan pribadi/ partisipasi dimaksudkan untuk mengurangi ketakutan rasional/ irasional tentang perubahan di tempat kerja;
c. partisipasi dalam merancang/ menerapkan perubahan dimaksudkan agar anggota ikut memiliki andil atas keberhasilan rencana.
(4) Menyelidiki Penolakan Terhadap Perubahan:
a. penyelidikan terhadap faktor yang memungkinkan penolakan harus dilakukan;
b. anggota harus diberi kesempatan menyatakan kecemasan dan kekhawatiran tanpa takut dikenai hukuman.
(5) Fasilitasi dan Dukungan:
a. fasilitas dan dukungan dilakukan manakala terlihat adanya ketakutan dan kekhawatiran sehingga menimbulkan penolakan terhadap perubahan;
b. dukungan dari manajemen dapat berbentuk pelatihan khusus, konseling untuk stress karena pekerjaan ataupun cuti dan kompensasi.
(6) Negosiasi dan Kesepakatan:
a. negosiasi dan kesepakatan bertujuan untuk menetralisir adanya penolakan;
b. manajer menetralisir potensi atau penolakan dengan cara mengadakan pertukaran atas sesuatu yang bernilai demi terciptanya kerja sama.
(7) Manipulasi dan Kooptasi:
a. manipulasi dilakukan oleh manajer melalui penyembunyian atau penyebaran informasi;
b. manipulasi juga dapat dilakukan melalui perencanaan kegiatan-kegiatan tertentu guna menunjang keberhasilan perubahan;
c. kooptasi dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi simbolik;
d. pihak-pihak yang terkooptasi dengan cara partisipasi simbolik ini tidak dapat mengklaim bahwa mereka sebelumnya tidak diberitahu. Sekalipun demikian, dampak akhir dari masukan mereka diabaikan.
(8) Paksaan Eksplisit dan Implisit:
a. manajer yang tidak dapat/ tidak mau memikirkan strategi lain dapat memaksa anggota untuk mengikuti rencana perubahan;
b. paksaan dapat berupa ancaman dengan pemecatan, tidak mendapat kenaikan pangkat atau kenaikan gaji, dipindahkan, dan lain-lain.
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN C 2 MARKAS BESAR
PENJELASAN PASAL 40 PEDOMAN MANAJEMEN PERUBAHAN
(1) Tahap Kesatu: Merencanakan Perubahan:
a. Fokus pada tujuan:
1) Fokus pada visi dan misi organisasi.
2) Tentukan tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang dengan jelas.
3) Tentukan titik awal dan akhir sebagai langkah pertama untuk mengenali di mana dibutuhkan perubahan.
4) Petakan perubahan utama yang dibutuhkan untuk menutup kesenjangan tersebut, mulai dari kondisi ideal ke kondisi sekarang.
b. Kenali tuntutan untuk berubah:
1) Gunakan cara-cara yang berbeda untuk memastikan adanya tuntutan perubahan.
2) Metode survei (melalui kuesioner, kelompok diskusi, atau wawancara) dapat digunakan untuk menjajagi persepsi masyarakat dan anggota polisi tentang kualitas pelayanan polisi.
c. Memilih perubahan yang esensial (MENETAPKAN prioritas perubahan) 1) Program perubahan harus dibuat selengkap/ sekomprehensif mungkin agar dapat bertahan lama.
2) Berhati-hati agar tidak membingungkan orang dengan terlalu banyak perubahan yang kecil.
3) Kenali beberapa bidang prioritas yang penting yang membawa dampak paling besar dan pusatkan pada bidang tersebut.
d. Mengevaluasi tingkat kesulitan 1) Buat perhitungan realistis mengenai kesulitan perubahan.
2) Lakukan kajian siapa yang akan terkena dampak secara langsung dan tidak langsung untuk merencanakan dan mengelola perubahan secara efektif.
e. Merencanakan cara-cara melibatkan orang lain 1) Setiap situasi membutuhkan strategi berbeda untuk menentukan jumlah orang yang akan dilibatkan dan menerapkan cara terbaik untuk mengelola perubahan agar kerja sama mendapat dukungan dari semua pihak.
2) Bentuk Tim untuk membantu merencanakan dan melaksanakan perubahan tersebut.
f. MENETAPKAN jadwal dan jangka waktu 1) Jenis perubahan yang berbeda membutuhkan jangka waktu yang berbeda.
2) Sebagai agen perubahan, manajer harus melihat tujuan jangka panjang dan disertai dengan perencanaan perubahan lain yang lebih kecil yang dapat dilaksanakan dalam jangka pendek.
g. Membuat rencana kegiatan 1) Berdasarkan informasi yang telah diperoleh, dibuat suatu rencana aksi yang jelas dan ringkas dengan menggunakan visualisasi dalam perencanaan dan penjadwalan.
2) Pertimbangkan pendapat pihak-pihak yang terkena dampak perubahan dan tinjau kembali rencana secara berkala.
3) Setelah rencana aksi dibuat, susun jadwal kegiatan.
4) Buat Grafik Gantt (grafik batang) yang sederhana dapat memberikan gambaran visual tentang jadwal yang menunjukkan apa yang terjadi pada tanggal berapa, siapa yang bertanggung jawab atas apa, dan kapan batas waktunya.
h. Mengantisipasi penolakan terhadap perubahan 1) Perubahan akan selalu menemui penolakan, namun manajer dapat mencegah penolakan sampai batas tertentu dengan cara mengantisipasi dan memahami ketakutan yang ada.
2) Tampung keberatan-keberatan tertentu terhadap rencana yang telah disusun.
3) Kumpulkan bukti-bukti untuk menghadapi keberatan yang lain.
4) Sebelum memperkenalkan rencana perubahan, pastikan agar sudah dilakukan komunikasi dan pembicaraan dengan orang sebanyak mungkin, hal ini penting untuk membangun kepercayaan dan mempersiapkan orang-orang untuk berubah.
i. Menguji dan memeriksa rencana 1) Tanpa menguji dan memeriksa ulang, suatu rencana akan sangat berisiko dan hasilnya hampir pasti mengecewakan.
2) Pemantauan berkala akan menghasilkan modifikasi dan kadang- kadang secara tiba-tiba meninggalkan rencana awal.
3) Sebuah rencana perubahan yang sehat harus selalu dapat disesuaikan dan terbuka untuk pengembangan lebih lanjut.
4) Oleh karenanya pastikan untuk memeriksa, menilai ulang, dan memperbaharui rencana secara berkala, sebelum dan selama pelaksanaan.
(2) Tahap Kedua: Melaksanakan Perubahan
a. Mengkomunikasikan perubahan 1) Pastikan semua aspek dalam rencana perubahan dikomunikasikan secepat mungkin kepada semua orang yang terkena dampak perubahan.
2) Kurangnya komunikasi akan membuat pihak tertentu merasa tidak bahagia dan tidak tahu apa-apa, setidak-tidaknya untuk sementara waktu, dan dapat menciptakan perpecahan antara pihak yang tahu dan pihak yang tidak tahu.
3) Berikan kepada mereka gambaran yang utuh secara terus menerus.
4) Upayakan orang-orang mengetahui dan mengerti alasan perubahan, serta bagaimana mencapai tujuan perubahan agar mereka akan lebih berperan dan lebih bersemangat serta mengetahui arah yang dituju.
b. Cara-cara untuk mengkomunikasikan perubahan:
1) Perubahan dapat dikomunikasikan melalui: rapat, diskusi, publikasi, pelatihan dan pemberian umpanbalik.
2) Beri tugas dan tanggung jawab secara jelas.
3) Kenali calon-calon agen-agen perubahan dan berikan tugas dan tanggungjawab yang jelas.
4) Agen perubahan berharga untuk semua tingkatan di suatu organisasi manapun, sama halnya dengan pengaruh dari luar seperti para konsultan.
5) Pastikan agar semua orang mengetahui dengan tepat apa yang diharapkan dari mereka setiap saat.
c. Membangun komitmen 1) Suasana penuh komitmen dapat diciptakan melalui keterlibatan semua pihak pada tahap implementasi.
2) Diperlukan kesediaan untuk mendengarkan dan menerapkan
pendapat orang lain guna meningkatkan motivasi dan kinerja.
d. Mengubah budaya organisasi Mengubah budaya suatu organisasi merupakan hal yang sulit dan membutuhkan waktu yang lebih lama. Cara-cara untuk mempengaruhi perilaku orang lain:
1) Penetapan tujuan: Tetapkan tujuan pribadi bagi tiap orang agar mereka dapat memfokuskan pikiran mereka pada kinerja dan tercapainya tujuan dapat meningkatkan motivasi mereka.
2) Pujian: Berikan pujian kepada mereka di depan umum ataupun secara pribadi untuk memperkuat komitmen. Pastikan untuk MENETAPKAN standar yang tinggi dan jangan abaikan kesalahan.
3) Kesenangan: Jadikan kerja itu menyenangkan dengan perayaan- perayaan, wisata, poster-poster, penghargaan, dan kunjungan ke pelanggan untuk mendorong adanya ketelibatan semua orang.
4) Peran: Berikan peran kepemimpinan atau peran memfasilitasi, baik yang sifatnya sementara atau permanen untuk mendorong orang lain memiliki pandangan yang lebih luas dan mengembangkan keterampilan mereka.
5) Penghargaan: Bersedialah memberi penghargaan dengan tulus hati atas suatu prestasi tertentu. Orang dapat merubah perilaku mereka secara drastis demi mendapatkan bayaran dan penghargaan yang berarti.
6) Suasana: Tatalah ruang kantor, desain, dekorasi ulang kantor atau gunakan upaya fisik lainnya untuk menciptakan suasana kerja yang segar yang dapat mempengaruhi perilaku.
7) Prosedur: Ubahlah cara memimpin rapat atau berikan kewenangan untuk memantapkan cara baru untuk berhubungan dengan anggota tim lain.
e. Membatasi penolakan
Hadapi reaksi negatif terhadap perubahan dengan cara:
1) Rasional: Kesalahpahaman tentang rincian rencana, keyakinan bahwa perubahan itu tidak perlu, ketidakpercayaan terhadap efektifitas perubahan yang direncanakan dan harapan akan konsekuensi negatif. Semua hal tersebut dapat diatasi dengan cara- cara sebagai berikut:
a) Jelaskan rencana dengan jelas dan rinci: Perkirakan apa yang akan terjadi jika perubahan program tidak disosialisasikan.
b) Libatkan semua orang dalam tim-tim peningkatan kualitas:
Persiapkan program yang bergerak dari bawah ke atas (bottom-up) untuk mengorganisasi kembali berbagai sistem dan proses.
2) Personal: Di dalam perubahan ada orang-orang yang takut kehilangan pekerjaan, khawatir akan masa depan, tidak senang pada kritik tidak langsung atas kinerja, serta rasa takut campur tangan dari atas. Semuanya itu dapat diatasi dengan cara:
a) Tekankan adanya prospek pekerjaan yang lebih baik di masa depan bagi semua orang b) Tunjukkan rencana perbaikan yang dapat dilihat sebagai hal yang positif dan menarik c) Terima tanggung jawab manajemen untuk kegagalan masa lalu d) Tunjukkan skenario yang menunjukkan manfaat yang diperkirakan akan diperoleh dari perubahan-perubahan utama
3) Emosional: Penolakan perubahan secara umum baik aktif maupun pasif, kurangnya keterlibatan, tidak tertarik dengan inisiatif, ketidakpercayaan tentang niat di balik perubahan. Semua itu dapat diatasi dengan cara:
a) Tunjukkan dengan contoh, mengapa cara lama tidak dapat digunakan.
b) Selenggarakan rapat untuk mengkomunikasikan rincian tentang agenda perubahan.
c) Buktikan bahwa kebijakan yang baru tidak hanya sekadar basa-basi.
d) Jelaskan alasan-alasan perubahan, dan janjikan keterlibatan mereka.
e) Jujurlah selalu, dan jawablah semua pertanyaan.
(3) Tahap Ketiga: Mengkonsolidasikan perubahan
a. Memantau kemajuan.
1) Penilaian atas kemajuan secara berkala dan akurat sangat penting untuk memastikan agar program perubahan tersebut efektif.
2) Hanya membuat angka-angka secara reguler saja tidak cukup, jadi periksa faktor-faktor yang tak tampak dan bandingkan dengan prestasi yang direncanakan.
3) Gunakan alat ukur yang akurat untuk menilai keberhasilan. Umpan balik dari masyarakat tentang perubahan sangat penting, karena masyarakat adalah pelanggan utama polisi.
b. Meninjau ulang faktor yang menentukan perubahan 1) Faktor-faktor yang menentukan perubahan harus selalu ditinjau
ulang untuk memastikan tercapainya kemajuan dan tetap pada
tujuan.
2) Dengan perkataan lain diperlukan keluwesan untuk mendorong
perubahan.
c. Mempertahankan momentum 1) Keberhasilan mewujudkan perubahan sangat ditentukan oleh kemampuan mempertahankan semangat.
2) Ketika proses perubahan melambat perlu ditinjau ulang strategi yang diterapkan dan memfokuskan arah perubahan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai untuk mempertahankan perubahan itu.
3) Di samping itu perlu juga meningkatkan kemampuan dan memotivasi sumber daya manusia secara berlanjut melalui pelatihan, pendidikan dan pemerkayaan pekerjaan untuk merubah sikap mereka.
d. Pemantapan perubahan.
1) Pemantapan perubahan adalah upaya perubahan yang dilakukan terus menerus melalui usaha keras sehingga suatu perubahan akan menjadi landasan bagi perubahan selanjutnya.
2) Dengan demikian perubahan adalah bagian dari budaya organisasi untuk berkembang dan memiliki daya saing kedepan.
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN D MARKAS BESAR
PENJELASAN PASAL 52 MANAJEMEN OPERASIONAL POLMAS
a. Perencanaan:
1) Pemetaan dan penilaian situasi guna mengetahui potensi dan kerawanan serta membuat perkiraan situasi pada masa datang, guna penentuan sasaran, cara bertindak, kekuatan yang dilibatkan dan pengawasan pengendalian pelaksanaan Polmas/monitoring dan evaluasi.
2) Pemutakhiran dan pengolahan data secara berlanjut:
a) Data internal (kondisi kesatuan, personel, peralatan, anggaran, materiil/logistik, dan sarana prasarana dan pengembangan metode);
b) Data eksternal (situasi komunitas, profil masyarakat, pemerintah, swasta, kelompok masyarakat dan wilayah dan aspek astra gatra (Geografi, Demografi, Sumberdaya alam, Bidang Politik, Sosial Ekonomi, Sosial budaya, Kamtibmas).
3) Penilaian Situasi.
a) Struktur sosial masyarakat;
b) Keberadaan Pranata Sosial;
c) Tokoh-tokoh yang berpengaruh dan dihormati masyarakat;
d) Keberadaan Lembaga-lembaga kemasyarakatan;
e) Potensi dan bentuk-bentuk gangguan kamtibmas;
f) Sikap masyarakat terhadap Polri termasuk Pemerintah;
4) Penentuan model Polmas yang tepat di terapkan berdasarkan karakteristik wilayah dan masyarakatnya, mendasari analisis yang meliputi:
a) kondisi lapangan;
b) peluang dan kendala;
c) alternatif model yang dapat diterapkan;
d) penentuan model;
e) konsekuensi penerapan model yang dipilih (personel, sarana, anggaran, metode dan resiko);
5) Penyusunan Rencana Kegiatan dan kebutuhan anggaran:
a) Rencana kegiatan tahunan disusun oleh tim manajemen;
b) Rencana kegiatan bulanan disusun oleh tim supervisi;
c) Rencana kegiatan harian dibuat oleh pelaksana Polmas;
b. Pelaksanaan:
1) Pengorganisasian a) Penjabaran dan penajaman program Polmas berdasarkan rencana;
b) Penunjukkan petugas Polmas;
c) Pelatihan model Polmas yang akan diterapkan.
2) Pelaksanaan a) Deployment/ penebaran petugas di lokasi sasaran;
b) Pendorongan dukungan sarana dan anggaran;
c) Koordinasi dengan unsur-unsur terkait.
3) Pengendalian a) Monitoring pelaksanaan kegiatan;
b) Arahan dan koreksi permasalahan aktual di lapangan;
c) Sistem Pelaporan.
c. Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Polmas 1) Analisa dan evaluasi data pelaksanaan Polmas;
2) Analisa permasalahan, hambatan dan alternatif pemecahannya;
3) Pengkajian kiat-kiat pengembangan Polmas.
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Drs. SUTANTO JENDERAL POLISI
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2008