Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24A

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Ditres PPA dan PPO, meliputi: a. Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO); b. Wakil Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Wadirres PPA dan PPO); c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas: 1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal); dan 2. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev); e. Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik), terdiri atas beberapa Unit; dan f. Subdirektorat (Subdit), terdiri atas beberapa Unit. (2) Jumlah unit pada masing-masing Subdit disesuaikan dengan tipe Polda. (3) Tugas, fungsi, struktur organisasi, dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditres PPA dan PPO tercantum dalam Lampiran XVIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. 7. Ketentuan ayat (1) huruf i angka 3 Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction