Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 182) diubah sebagai berikut: 1. Di antara angka 19 dan angka 20 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 19a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction