Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dijadikan dasar pembuatan PSH tanpa adanya permohonan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan atau situasi mendesak yang membutuhkan PSH untuk kepentingan institusi Polri.
Your Correction