Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Current Text
(1) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dijadikan dasar pembuatan PSH tanpa adanya permohonan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan atau situasi mendesak yang membutuhkan PSH untuk kepentingan institusi Polri.
Your Correction
