Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan secara tertulis dengan uraian kronologis tentang pokok permasalahan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen yang terkait dengan permasalahan.
Your Correction