Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diajukan oleh: a. PNPP; atau b. Masyarakat. (2) Permohonan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kadivkum Polri atau Kabidkum.
Your Correction