Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) minimal: a. resume pemeriksaan pendahuluan pelanggaran kode etik profesi Polri, untuk pelanggaran kode etik profesi Polri; b. berkas daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin, untuk pelanggaran disiplin; c. berkas permasalahan yang dimohonkan, untuk kepentingan satuan kerja atau satuan wilayah di lingkungan Polri; atau d. berkas permasalahan yang dimohonkan oleh Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal resume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai belum lengkap untuk dianalisis, pembuat PSH dapat meminta berkas perkara.
Your Correction