Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan secara tertulis dengan uraian kronologis tentang pokok permasalahan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Your Correction
