Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Current Text
(1) Permohonan PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diajukan oleh:
a. kepala satuan kerja di lingkungan markas besar Polri;
b. Kapolda;
c. kepala satuan kerja di lingkungan Polda;
d. Kapolres;
e. kepala seksi profesi dan pengamanan;
f. pimpinan Instansi Pusat; dan
g. Pemerintah Daerah.
(2) Permohonan PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f diajukan kepada Kadivkum Polri.
(3) Permohonan PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan huruf d diajukan kepada Kabidkum.
(4) Permohonan PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diajukan kepada Kasikum.
(5) Permohonan PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diajukan kepada Kadivkum Polri atau Kabidkum.
Your Correction
