Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh: a. Kadivkum Polri, untuk tingkat markas besar Polri; b. Kabidkum, untuk tingkat Polda; dan c. Kapolres, untuk tingkat Polres. (2) Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan dalam bentuk supervisi, asistensi, monitoring dan evaluasi.
Your Correction