Correct Article 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Current Text
(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin atau pidana pada proses pembuatan PSH, Kadivkum Polri atau Kabidkum dapat merekomendasikan tindak lanjut temuan kepada satuan kerja pengawas.
(2) Satuan kerja pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada Kadivkum Polri atau Kabidkum.
Your Correction
