Correct Article 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Current Text
(1) Kepala satuan kerja atau kepala satuan wilayah yang telah menerima PSH, menindaklanjuti saran hukum untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin atau permasalahan hukum lainnya.
(2) Kepala satuan kerja atau kepala satuan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan perkembangannya kepada Kadivkum Polri atau Kabidkum sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Your Correction
