Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala satuan kerja atau kepala satuan wilayah yang telah menerima PSH, menindaklanjuti saran hukum untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin atau permasalahan hukum lainnya. (2) Kepala satuan kerja atau kepala satuan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan perkembangannya kepada Kadivkum Polri atau Kabidkum sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Your Correction