Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PSH dibuat dan ditandatangani oleh: a. Kadivkum Polri pada tingkat markas besar Polri; b. Kabidkum pada tingkat Polda; dan c. Kasikum pada tingkat Polres. (2) PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk kepentingan penegakan kode etik atau disiplin yang dilakukan oleh: a. anggota Polri dengan pangkat ajun inspektur satu ke bawah; dan b. pegawai negeri sipil pada Polri golongan dua ke bawah.
Your Correction