Correct Article 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Current Text
(1) PSH dibuat dan ditandatangani oleh:
a. Kadivkum Polri pada tingkat markas besar Polri;
b. Kabidkum pada tingkat Polda; dan
c. Kasikum pada tingkat Polres.
(2) PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk kepentingan penegakan kode etik atau disiplin yang dilakukan oleh:
a. anggota Polri dengan pangkat ajun inspektur satu ke bawah; dan
b. pegawai negeri sipil pada Polri golongan dua ke bawah.
Your Correction
