Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a diberikan kepada: a. kepala satuan kerja atau kepala satuan wilayah yang menangani pelanggaran kode etik profesi Polri atau disiplin PNPP; atau b. kepala satuan kerja atau kepala satuan wilayah yang menangani perkara PNPP atau Masyarakat terkait permohonan perlindungan hukum. (2) Surat pemberitahuan tindak lanjut permohonan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b diberikan kepada: a. Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah; b. PNPP; atau c. Masyarakat.
Your Correction