Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap: a. PSH; atau b. surat pemberitahuan tindak lanjut permohonan perlindungan hukum.
Your Correction