Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Current Text
Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap:
a. PSH; atau
b. surat pemberitahuan tindak lanjut permohonan perlindungan hukum.
Your Correction
