Correct Article 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Current Text
(1) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. rapat menyusun konsep PSH;
b. rapat dan/atau presentasi atas konsep PSH; dan
c. evaluasi dan penafsiran sumber hukum.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan ahli.
Your Correction
