Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Current Text
(1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan dengan:
a. mengonfirmasi permasalahan pada pihak terkait;
dan
b. meminta dokumen, data, dan informasi pada pihak terkait.
(2) Dalam hal klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilaksanakan maka dimintakan Lapju, resume atau daftar pemeriksaan pendahuluan.
Your Correction
