Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan dengan: a. mengonfirmasi permasalahan pada pihak terkait; dan b. meminta dokumen, data, dan informasi pada pihak terkait. (2) Dalam hal klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilaksanakan maka dimintakan Lapju, resume atau daftar pemeriksaan pendahuluan.
Your Correction