Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
a. memastikan permohonan yang diterima benar;
b. memastikan permohonan didukung oleh dokumen, data, informasi yang cukup dan/atau alat bukti;
dan
c. memastikan objektivitas atau keakuratan dokumen, data, dan/atau informasi dengan melakukan pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dengan sumber administrasi lainnya.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pembuat PSH dapat meminta Lapju kepada penyelidik atau penyidik yang menangani permasalahan.
Your Correction
