Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan untuk: a. memastikan permohonan yang diterima benar; b. memastikan permohonan didukung oleh dokumen, data, informasi yang cukup dan/atau alat bukti; dan c. memastikan objektivitas atau keakuratan dokumen, data, dan/atau informasi dengan melakukan pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dengan sumber administrasi lainnya. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pembuat PSH dapat meminta Lapju kepada penyelidik atau penyidik yang menangani permasalahan.
Your Correction