Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Current Text
(1) Pembuatan PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh Tim pembuat PSH yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kadivkum Polri, Kapolda, atau Kapolres sesuai lingkup kewenangannya.
(2) Tim pembuat PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNPP yang bertugas pada:
a. Divkum Polri;
b. Bidkum; atau
c. Sikum.
Your Correction
