Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Current Text
(1) PSH dibuat dengan tahapan:
a. Verifikasi;
b. Pembahasan; dan
c. Distribusi.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi masih dibutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait atas permasalahan hukum yang dilaporkan, dapat dilakukan klarifikasi.
Your Correction
