Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PSH dibuat dengan tahapan: a. Verifikasi; b. Pembahasan; dan c. Distribusi. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi masih dibutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait atas permasalahan hukum yang dilaporkan, dapat dilakukan klarifikasi.
Your Correction