Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
PSH dibuat untuk kepentingan: a. institusi Polri; b. Instansi Pusat; c. Pemerintah Daerah; d. PNPP; dan e. Masyarakat.
Your Correction
PSH dibuat untuk kepentingan: a. institusi Polri; b. Instansi Pusat; c. Pemerintah Daerah; d. PNPP; dan e. Masyarakat.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion