Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1866), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction