Correct Article 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Current Text
(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g, dilakukan oleh petugas loket pelayanan SKCK kepada pemohon setelah pemohon menunjukkan bukti pembayaran biaya penerbitan SKCK.
(2) SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada pemohon dengan menandatangani tanda terima.
(3) Dalam hal kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan, SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan setelah pemohon menyerahkan tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (4) dengan menandatangani tanda terima.
(4) Dalam hal pemohon berhalangan hadir untuk menerima SKCK, dapat diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa dan menandatangani tanda terima.
Your Correction
