Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan: a. 1 (satu) lembar asli untuk pemohon; dan b. 1 (satu) lembar untuk arsip. (2) Pencetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan: a. ditulis dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris; b. pada kolom catatan kepolisian, mencantumkan: 1. apabila pemohon tidak ditemukan catatan kepolisian dituliskan “bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kasus kriminal apapun”; dan 2. apabila pemohon memiliki catatan kepolisian dituliskan status hukum, jenis dan pasal tindak pidana yang dilakukan. c. mencantumkan pasfoto pemohon yang direkatkan pada bagian tengah bawah formulir SKCK; d. ditandatangani pejabat yang berwenang dan dibubuhi cap stempel dinas atau tanda tangan elektronik sebagai autentikasi; e. pada sudut kiri bawah formulir SKCK, mencantumkan tulisan “apabila di kemudian hari yang bersangkutan terlibat kejahatan/ pelanggaran, SKCK ini dinyatakan tidak berlaku”; dan f. dicetak dan diterbitkan paling lama 2 (dua) jam setelah berkas diterima secara lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat. (3) Pencetakan SKCK bagi pemohon yang mendaftarkan secara elektronik dapat dilakukan di seluruh kantor Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Your Correction