Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Current Text
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, dilakukan oleh petugas loket pelayanan SKCK, terhadap:
a. keperluan dari SKCK yang dimohonkan;
b. keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan administrasi;
c. daftar pertanyaan yang telah diisi oleh pemohon;
d. identitas pemohon; dan
e. data menyangkut pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana.
(2) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, tidak terbaca dan/atau tidak sesuai, maka pemohon diminta untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan administrasi beserta dokumennya.
Your Correction
