Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Current Text
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dilakukan secara elektronik dan/atau manual oleh petugas loket pelayanan SKCK.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. nomor urut registrasi;
b. nomor dan tanggal surat permohonan dari Penjamin bagi pemohon WNA;
c. nomor, masa berlaku, dan tanggal SKCK diterbitkan;
d. nama;
e. tempat dan tanggal lahir;
f. jenis kelamin;
g. alamat lengkap;
h. pekerjaan; dan
i. keperluan permohonan.
Your Correction
