Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Current Text
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diajukan oleh pemohon, dengan cara:
a. elektronik melalui laman resmi Polri; atau
b. langsung pada loket pelayanan SKCK.
Your Correction
