Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Current Text
(1) Penerbitan SKCK dilakukan minimal untuk keperluan:
a. melamar pekerjaan;
b. melanjutkan pendidikan;
c. pencalonan Pejabat Publik;
d. pendaftaran prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Polri atau Aparatur Sipil Negara;
e. pengangkatan Anggota Organisasi Profesi;
f. penerbitan visa; atau
g. pindah kewarganegaraan.
(2) Penerbitan SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk 1 (satu) jenis keperluan.
(3) Penerbitan SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengemban fungsi Intelkam Polri.
Your Correction
