Correct Article 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Current Text
Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.
2. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
3. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
4. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai WNI.
5. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang bukan WNI.
6. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
7. Identifikasi adalah usaha untuk mengenal kembali identitas seseorang melalui daktiloskopi, fotografi dan sinyalemen.
8. Kartu Tanda Identifikasi Khusus yang selanjutnya disebut Kartu TIK adalah sistem pencatatan dengan menggunakan kartu/formulir yang memuat hal-hal dan catatan singkat mengenai diri seseorang atau suatu perkumpulan/organisasi dan permasalahan.
9. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA selama berada di wilayah INDONESIA.
10. Peserta Aktif adalah peserta yang telah membayar iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
11. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah program jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibiayai oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
12. Anggota Organisasi Profesi adalah sekelompok orang yang memiliki tujuan yang sama pada program keahlian tertentu.
Your Correction
