Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Pusdokkes Polri meliputi: a. Sekretariat (Set) terdiri atas: 1. Bagian Perencanaan (Bagren) meliputi: a) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran (Subbagrenprogar); b) Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran (Subbagdalprogar); dan c) Urusan Administrasi (Urmin); 2. Bagian Sumber Daya (Bagsumda) meliputi: a) Subbagian Pembinaan Personel (Subbbagbinpers); b) Subbagian Perawatan Personel (Subbagwatpers); c) Subbagian Logistik non Materiil Kesehatan (Subbaglog Non Matkes); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 3. Bagian Pembinaan Fungsi (Bagbinfung) meliputi: a) Subbagian Sistem dan Metode (Subbagsismet); b) Subbagian Informasi Pengolahan Data (Subbaginfolahta); c) Subbagian Kerja Sama (Subbagkerma); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 4. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud). b. Bagian Operasional Medikal (Bagopsnalmed) terdiri atas: 1. Subbagian Pembinaan Operasional (Subbagbinops); 2. Subbagian Pengendalian Operasional (Subbagdalops); 3. Subbagian dukungan Operasional (Subbagdukops); dan 4. Urusan Administrasi (Urmin); c. Bagian Materiil dan Fasilitas Kesehatan (Bagmatfaskes) terdiri atas: 1. Subbagian Pengadaan (Subbagada); 2. Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan dan Penghapusan (Subbaginventharpus); 3. Subbagian Depo Material (Subbagdomat); dan 4. Urusan Administrasi (Urmin); d. Biro Kedokteran Kepolisian (Rodokpol) terdiri atas: 1. Bidang Kesehatan Keamaan dan Ketertiban Masyarakat Narkoba dan Kedokteran Forensik (Bidkesnardoksik) meliputi: a) Subbidang Kesehatan Keamaan dan Ketertiban Masyarakat (Subbidkeskamtibmas); b) Subbidang Kesehatan Narkoba (Subbidkesnarkoba); c) Subbidang Kedokteran Forensik (Subbiddoksik); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 2. Bidang Odontologi Kepolisian (Bidodpol) meliputi: a) Subbidang Odontologi Forensik (Subbidodsik); b) Subbidang Odontogram (Subbidodontogram); c) Subbidang Penelitian dan Pengembangan Gigi dan Mulut (Subbidlitbangkesgulit); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 3. Bidang DVI (Bid DVI) meliputi: a) Subbidang Operasional (Subbidopsnal); b) Subbidang Pengembangan Pelayanan (Subbidbangyan); dan c) Urusan Administrasi (Urmin); 4. Urusan Tata Usaha (Urtu); e. Biro Kesehatan Kepolisian (Rokespol) terdiri atas: 1. Bidang Kesehatan Lanjutan (Bidkeslan) meliputi: a) Subbidang Manajemen Kesehatan Lanjutan (Subbidjemenkeslan); b) Subbidang Pelayanan Kesehatan Lanjutan (Subbidyankeslan); c) Subbidang Pengembangan Rumah Sakit (Subbidbangrumkit); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 2. Bidang Kesehatan Dasar (Bidkesdas) meliputi: a) Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar (Subbidyankesdas); b) Subbidang Pengembangan Kesehatan Dasar (Subbidbangkesdas); dan c) Urusan Administrasi (Urmin); 3. Bidang Kesamaptaan (Bidkesmapta) meliputi: a) Subbidang Kesehatan Seleksi (Subbidkeslek); b) Subbidang Kesehatan Berkala dan Khusus (Subbidkeslasus); c) Subbidang Kesehatan Preventif (Subbidkesprev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 4. Urusan Tata Usaha (Urtu); f. Biro Laboratorium Kedokteran Kesehatan (Rolabdokkes) terdiri atas: 1. Bidang Laboratorium DNA (Bidlab DNA) meliputi: a) Subbidang DNA Forensik (Subbid DNA For); b) Subbidang DNA Klinis (Subbid DNA Klinis); c) Subbidang Data Base DNA (Subbid Data Base DNA); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 2. Bidang Laboratorium Biomedik (Bidlab Biomedik) meliputi: a) Subbidang Mikrobiologi (Subbid Mikrobiologi); b) Subbidang Toksilogi Medik (Subbid Toksilogi Med); c) Subbidang Histopatologi (Subbid Histopatologi); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 3. Bidang Pengkajian dan Pengembangan Mutu (Bidjianbangtu) meliputi: a) Subbidang Pengkajian dan Pengembangan (Subbidjianbang); b) Subbidang Pengendalian Mutu (Subbiddaltu); dan c) Urusan Administrasi (Urmin); 4. Urusan Tata Usaha (Urtu); g. Bagian Farmasi Kepolisian (Bagfarmapol) terdiri atas: a. Subbagian Penerimaan dan Penyaluran (Subbagrimlur); b. Subbagian Produksi (Subbagprod); c. Subbagian Mutu (Subbag Mutu); dan d. Urusan Administrasi (Urmin); h. Satuan Kesehatan Mabes Polri (Satkes Mabes) terdiri atas: a. Seksi Kedokteran Kepolisian (Sidokpol); b. Seksi Kesehatan Kepolisian (Sikespol); c. Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin); dan d. Klinik Pratama; i. Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I (Rumkit Bhayangkara Tk. I); (2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Pusdokkes Polri tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. 4. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX pada ayat (2) Pasal 25 dan Lampiran XXV pada ayat (2) Pasal 31 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX dan Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction