Correct Article 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Susunan organisasi Korbrimob Polri meliputi:
a. Biro Perencanaan Administrasi dan Operasional terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan (Bagren) meliputi:
a) Subbagian Pengkajian dan Strategi (Subbagjianstra);
b) Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar);
c) Subbagian Monitoring dan Evaluasi (Subbagmonev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Operasi (Bagops) meliputi:
a) Subbagian Pembinaan dan Operasi (Subbagbinops);
b) Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops);
c) Subbagian Latihan Operasi (Subbaglatops);
d) Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) meliputi:
a) Subbagian Perawatan Personel (Subbagwatpers);
b) Subbagian Pembinaan Karier (Subbagbinkar);
c) Subbagian Pengendalian Personel (Subbagdalpers); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Logistik (Baglog) meliputi:
a) Subbagian Peralatan (Subbagpal);
b) Subbagian Perbekalan Umum (Subbagbekum);
c) Subbagian Konstruksi dan Bangunan (Subbagkonbang);
d) Subbagian Pengadaan (Subbagada);
dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Seksi Keuangan (Sikeu);
c. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
d. Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam) terdiri atas:
1. Subbidang Pengamanan Internal (Subbidpaminal);
2. Subbidang Provos (Subbidprovos);
3. Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
e. Bidang Kesehatan dan Jasmani (Bidkesjas) terdiri atas:
1. Subbidang Kedokteran Kepolisian (Subbiddokpol);
2. Subbidang Kesehatan Kepolisian (Subbidkespol);
3. Rumah Sakit (Rumkit); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
f. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bid TIK) terdiri atas:
1. Subbidang Pelayanan Komunikasi (Subbidyankom);
2. Subbidang Sistem Komunikasi (Subbidsiskom);
3. Subbidang Teknologi Informasi (Subbidtekinfo); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
g. Detasemen Markas (Denma) terdiri atas:
1. Subdetasemen Pelayanan Umum (Subdenyanum);
2. Subdetasemen Angkutan (Subdenang);
3. Subdetasemen Pengawalan dan Protokol (Subdenwalprot); dan
4. Subdetasemen Korps Musik (Subdenkorsik);
h. Pasukan Pelopor (Paspelopor) terdiri atas:
1. Seksi Perencanaan (Siren) meliputi:
a) Subseksi Pengkajian Strategis (Subsijianstra);
b) Subseksi Program dan Anggaran (Subsiprogar);
c) Subseksi Analisis dan Evaluasi (Subsianev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Seksi Operasional (Siopsnal) meliputi:
a) Subseksi Administrasi Operasional (Subsiminopsnal);
b) Subseksi Pengendalian Operasional (Subsidalopsnal);
c) Subseksi Latihan Operasi (Subsilatops); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM) meliputi:
a) Subseksi Perawatan Personel (Subsiwatpers);
b) Subseksi Pembinaan Karier (Subsibinkar);
c) Subseksi Pengendalian Personel (Subsidalpers); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Seksi Logistik (Silog) meliputi:
a) Subseksi Peralatan (Subsipal);
b) Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum);
c) Subseksi Konstruksi dan Bangunan (Subsikonbang); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Keuangan (Urkeu);
6. Tata Usaha Urusan Dalam (Taud);
7. Seksi Provos (Siprovos) meliputi:
a) Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan b) Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa);
8. Seksi Teknologi Informasi dan komunikasi (Si TIK) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan b) Subseksi Sistem Komunikasi (Subsisiskom);
9. Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Kesehatan (Subsiyankes); dan
b) Subseksi Dukungan Kesehatan (Subsidukkes);
10. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum);
b) Subseksi Pengawalan dan Protokol (Subsiwalprot); dan c) Subseksi Angkutan (Subsiang);
11. Resimen meliputi:
a) Resimen I Pelopor;
b) Resimen II Pelopor;
c) Resimen III Pelopor; dan d) Resimen IV Pelopor;
i. Pasukan Gegana (Pasgegana) terdiri atas:
1. Seksi Perencanaan (Siren) meliputi:
a) Subseksi Pengkajian Strategis (Subsijianstra);
b) Subseksi Program dan Anggaran (Subsiprogar);
c) Subseksi Analisis dan Evaluasi (Subsianev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Seksi Operasional (Siopsnal) meliputi :
a) Subseksi Administrasi Operasional (Subsiminopsnal);
b) Subseksi Pengendalian Operasional (Subsidalopsnal);
c) Subseksi Latihan Operasi (Subsilatops);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM) meliputi:
a) Subseksi Perawatan Personel (Subsiwatpers);
b) Subseksi Pembinaan Karier (Subsibinkar);
c) Subseksi Pengendalian Personel (Subsidalpers); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Seksi Logistik (Silog) meliputi:
a) Subseksi Peralatan (Subsipal);
b) Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum);
c) Subseksi Konstruksi dan Bangunan (Subsikonbang); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Keuangan (Urkeu);
6. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
7. Seksi Provos (Siprovos) meliputi:
a) Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan b) Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa);
8. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Si TIK) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan b) Subseksi Sistem Komunikasi (Subsiskom);
9. Seksi Kesehatan Jasmani (Sikesjas) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Kesehatan (Subsiyankes); dan b) Subseksi Dukungan Kesehatan (Subsidukkes);
10. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum);
b) Subseksi Protokol (Subsiprot); dan c) Subseksi Angkutan (Subsiang);
11. Satuan meliputi:
a) Satuan Perlawanan Teror (Satwanteror);
b) Satuan Penjinakan Bom (Satjibom);
c) Satuan Kimia Biologi dan Radioaktif (Sat KBR); dan d) Satuan Pembantu Teknis (Satbantek);
j. Satuan Intelijen Brimob (Satintel Brimob) terdiri atas:
1. Seksi Operasional (Siopsnal);
2. Seksi Perencanaan dan Administrasi (Sirenmin);
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
4. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
5. Seksi Produk meliputi:
a) Subseksi Produk Periodik (Subsiprodik); dan b) Subseksi Produk Khusus (Subsiprodsus);
6. Seksi Analisis meliputi:
a) Subseksi Deteksi (Subsideteksi); dan b) Subseksi Dokumen dan Penelitian (Subsidoklit);
7. Seksi Intelijen Teknologi (Siinteltek), meliputi:
a) Subseksi Bantuan Teknik (Subsibantek); dan b) Subseksi Alat Khusus (Subsialsus);
8. Detasemen Operasional meliputi:
a) Detasemen A;
b) Detasemen B; dan c) Detasemen C;
k. Satuan Latihan Brimob (Satlat Brimob) terdiri atas:
1. Seksi Pengujian dan Standardisasi (Siujistand);
2. Seksi Pelaksanaan Latihan (Silaklat);
3. Seksi Perencanaan (Siren);
4. Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM);
5. Seksi Logistik (Silog);
6. Urusan Keuangan (Urkeu);
7. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
8. Seksi Provos (Siprovos);
9. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma);
10. Detasemen Platina (Denplatina);
11. Kordinator Instruktur (Korins);
12. Kordinator Peserta (Korta); dan
13. Detasemen Pelatihan Pemeliharaan Kemampuan (Denlatharpuan);
l. Pasukan Brimob I (Pasbrimob I) terdiri atas:
1. Seksi Perencanaan (Siren) meliputi:
a) Subseksi Pengkajian Strategis (Subsijianstra);
b) Subseksi Program dan Anggaran (Subsiprogar);
c) Subseksi Analisis dan Evaluasi (Subsianev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Seksi Operasional (Siopsnal) meliputi:
a) Subseksi Administrasi Operasional (Subsiminopsnal);
b) Subseksi Pengendalian Operasional (Subsidalopsnal);
c) Subseksi Latihan Operasi (Subsilatops); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM) meliputi:
a) Subseksi Perawatan Personel (Subsiwatpers);
b) Subseksi Pembinaan Karier (Subsibinkar);
c) Subseksi Pengendalian Personel (Subsidalpers); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Seksi Logistik (Silog) meliputi:
a) Subseksi Peralatan (Subsipal);
b) Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum);
c) Subseksi Konstruksi dan Bangunan (Subsikonbang); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Keuangan (Urkeu);
6. Tata Usaha Urusan Dalam (Taud);
7. Seksi Provos (Siprovos) meliputi:
a) Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan b) Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa);
8. Seksi Teknologi Informasi dan komunikasi (Si TIK) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan b) Subseksi Sistem Komunikasi (Subsisiskom);
9. Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Kesehatan (Subsiyankes);
b) Subseksi Dukungan Kesehatan (Subsidukkes); dan c) Subseksi Pelayanan Jasmani (Subsiyanjas);
10. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum);
b) Subseksi Pengawalan dan Protokol (Subsiwalprot); dan c) Subseksi Angkutan (Subsiang);
11. Resimen Pelopor meliputi:
a) Resimen I Pelopor;
b) Resimen II Pelopor;
c) Resimen III Pelopor; dan d) Resimen IV Pelopor;
12. Resimen Gegana meliputi:
a. Resimen I Gegana;
b. Resimen II Gegana;
c. Resimen III Gegana; dan
d. Resimen IV Gegana;
m. Pasukan Brimob II (Pasbrimob II) terdiri atas:
1. Seksi Perencanaan (Siren) meliputi:
a) Subseksi Pengkajian Strategis (Subsijianstra);
b) Subseksi Program dan Anggaran (Subsiprogar);
c) Subseksi Analisis dan Evaluasi (Subsianev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Seksi Operasional (Siopsnal) meliputi:
a) Subseksi Administrasi Operasional (Subsiminopsnal);
b) Subseksi Pengendalian Operasional (Subsidalopsnal);
c) Subseksi Latihan Operasi (Subsilatops); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM) meliputi:
a) Subseksi Perawatan Personel (Subsiwatpers);
b) Subseksi Pembinaan Karier (Subsibinkar);
c) Subseksi Pengendalian Personel (Subsidalpers); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Seksi Logistik (Silog) meliputi:
a) Subseksi Peralatan (Subsipal);
b) Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum);
c) Subseksi Konstruksi dan Bangunan (Subsikonbang); dan
d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Keuangan (Urkeu);
6. Tata Usaha Urusan Dalam (Taud);
7. Seksi Provos (Siprovos) meliputi:
a) Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan b) Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa);
8. Seksi Teknologi Informasi dan komunikasi (Si TIK) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan b) Subseksi Sistem Komunikasi (Subsisiskom);
9. Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Kesehatan (Subsiyankes);
b) Subseksi Dukungan Kesehatan (Subsidukkes); dan c) Subseksi Pelayanan Jasmani (Subsiyanjas);
10. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum);
b) Subseksi Pengawalan dan Protokol (Subsiwalprot); dan c) Subseksi Angkutan (Subsiang);
11. Resimen Pelopor meliputi:
a) Resimen I Pelopor;
b) Resimen II Pelopor;
c) Resimen III Pelopor; dan d) Resimen IV Pelopor;
12. Resimen Gegana meliputi:
a. Resimen I Gegana;
b. Resimen II Gegana;
c. Resimen III Gegana; dan
d. Resimen IV Gegana;
n. Pasukan Brimob III (Pasbrimob III) terdiri atas:
1. Seksi Perencanaan (Siren) meliputi:
a) Subseksi Pengkajian Strategis (Subsijianstra);
b) Subseksi Program dan Anggaran (Subsiprogar);
c) Subseksi Analisis dan Evaluasi (Subsianev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Seksi Operasional (Siopsnal) meliputi:
a) Subseksi Administrasi Operasional (Subsiminopsnal);
b) Subseksi Pengendalian Operasional (Subsidalopsnal);
c) Subseksi Latihan Operasi (Subsilatops); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM) meliputi:
a) Subseksi Perawatan Personel (Subsiwatpers);
b) Subseksi Pembinaan Karier (Subsibinkar);
c) Subseksi Pengendalian Personel (Subsidalpers); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Seksi Logistik (Silog) meliputi:
a) Subseksi Peralatan (Subsipal);
b) Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum);
c) Subseksi Konstruksi dan Bangunan (Subsikonbang); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Keuangan (Urkeu);
6. Tata Usaha Urusan Dalam (Taud);
7. Seksi Provos (Siprovos) meliputi:
a) Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan b) Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa);
8. Seksi Teknologi Informasi dan komunikasi (Si TIK) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan b) Subseksi Sistem Komunikasi (Subsisiskom);
9. Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Kesehatan (Subsiyankes);
b) Subseksi Dukungan Kesehatan (Subsidukkes); dan c) Subseksi Pelayanan Jasmani (Subsiyanjas);
10. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum);
b) Subseksi Pengawalan dan Protokol (Subsiwalprot); dan c) Subseksi Angkutan (Subsiang);
11. Resimen Pelopor meliputi:
a) Resimen I Pelopor;
b) Resimen II Pelopor;
c) Resimen III Pelopor; dan d) Resimen IV Pelopor;
12. Resimen Gegana meliputi:
a) Resimen I Gegana;
b) Resimen II Gegana;
c) Resimen III Gegana; dan d) Resimen IV Gegana;
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Korbrimob Polri tercantum dalam Lampiran XX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
3. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
