Correct Article 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN SUBSEKTOR KEAMANAN
Current Text
Kepolisian Negara Republik INDONESIA MENETAPKAN standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertahanan dan keamanan subsektor keamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction
