Article 1
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 686), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.