STTP KAMPANYE
STTP Kampanye diterbitkan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penelitian Surat Pemberitahuan Kampanye;
b. koordinasi;
c. penandatanganan; dan
d. penerbitan dan penyerahan STTP Kampanye.
Penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi:
a. keabsahan penyelenggara kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. bentuk-bentuk kampanye Pemilu;
c. jadwal dan waktu kampanye;
d. tempat kampanye;
e. identitas juru kampanye;
f. perkiraan jumlah peserta kampanye;
g. penggunaan kendaraan angkutan peserta kampanye; dan
h. tempat/lokasi dan rute kampanye.
(1) Penelitian terhadap bentuk-bentuk kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi:
a. kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri;
b. kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri;
c. kampanye dalam bentuk debat publik atau debat terbuka yang hanya dilaksanakan pada kampanye pemilu calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan
d. kampanye dalam bentuk Rapat Umum yang hanya dilaksanakan pada kampanye pemilu calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN, calon anggota legislatif, dan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Bentuk kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
d. pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. rapat umum;
f. debat publik atau debat terbuka; dan
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk kampanye Pemilu yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. penyebaran informasi melalui media cetak dan media elektronik; dan
b. penyiaran informasi melalui radio dan/atau televisi.
Penelitian terhadap jadwal kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, meliputi:
a. jadwal kampanye partai politik dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. jadwal kampanye Pemilu calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. jadwal kampanye Pemilu calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penelitian terhadap tempat kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, meliputi:
a. kampanye berbentuk rapat umum dilaksanakan di ruangan terbuka yang dihadiri oleh massa dengan memperhatikan kapasitas lokasi kampanye;
b. kampanye berbentuk pertemuan terbatas dilaksanakan dalam ruangan tertutup dengan jumlah peserta paling banyak:
1. 250 (dua ratus lima puluh) orang untuk tingkat Kabupaten/Kota;
2. 500 (lima ratus) orang untuk tingkat Provinsi; dan
3. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat nasional;
c. pelarangan penggunaan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah; dan
d. penggunaan tempat kampanye yang dilengkapi surat persetujuan dari pemilik/penghuni tempat kampanye.
(2) Waktu kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai pukul 09.00 dan paling lambat berakhir pukul 16.00 waktu setempat.
(1) Penelitian terhadap juru kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, dilakukan terhadap legalitas sebagai juru kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam kegiatan kampanye, juru kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank INDONESIA;
d. Pejabat BUMN/BUMD;
e. Pegawai Negeri Sipil;
f. Anggota TNI dan Polri;
g. Kepala Desa atau sebutan lain;
h. Perangkat desa atau sebutan lain;
i. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
j. warga negara INDONESIA yang tidak memiliki hak memilih.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku apabila yang bersangkutan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(4) Bagi pejabat negara sesuai peraturan perundang-undangan, yang akan melaksanakan kampanye, harus memenuhi ketentuan sebegai berikut:
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggara negara.
Penelitian terhadap peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, meliputi:
a. larangan massa Kampanye memasuki wilayah daerah pemilihan lain;
b. kegiatan kampanye tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum.
c. penyesuaian jumlah peserta dengan kapasitas dan daya tampung dari tempat/ruangan yang digunakan untuk menyelenggarakan kampanye; dan
d. larangan melibatkan anak-anak di bawah umur 7 (tujuh) tahun.
Penelitian terhadap kendaraan angkutan yang akan digunakan peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g, meliputi:
a. kendaraan angkutan telah ditentukan terlebih dahulu oleh penanggung jawab/tim kampanye pada titik kumpul massa peserta kampanye;
b. menggunakan kendaraan bermotor yang disesuaikan jenis dan peruntukannya;
c. pengguna kendaraan wajib mematuhi waktu dan rute dari titik kumpul sampai kembalinya menuju tempat kampanye yang telah ditentukan oleh penanggung jawab/Tim Kampanye; dan
d. penggunaan kendaraan menuju ke dan kembali dari tempat diselenggarakannya rapat umum dan pertemuan terbatas diatur secara tertib dengan mengutamakan keselamatan peserta kampanye, terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.
Penelitian terhadap tempat/lokasi dan rute yang akan digunakan oleh peserta kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf h, sebagai berikut:
a. untuk lokasi kampanye, meliputi:
1. bentuk lokasi;
2. kapasitas;
3. kondisi tempat;
4. kondisi lingkungan; dan
5. lokasi alternatif;
b. untuk rute kampanye, meliputi:
1. wilayah yang dilalui;
2. kondisi lingkungan;
3. kondisi jalan;
4. rambu-rambu jalan; dan
5. rute alternatif.
(1) Sebelum Pejabat Polri menerbitkan STTP, terlebih dahulu dilakukan koordinasi sesuai dengan tingkat kewenangan dengan membentuk Tim Koordinasi.
(2) Koordinasi pada tingkat Mabes Polri, dilaksanakan bersama dengan:
a. Komisi Pemilihan Umum (KPU);
b. Dewan Pimpinan Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat pusat;
c. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu);
d. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri; dan
e. Satuan organisasi Polri, meliputi:
1. Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri;
2. Staf Operasi (Sops) Polri; dan
3. Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda setempat.
(3) Koordinasi pada tingkat Polda, dilaksanakan bersama dengan:
a. KPU Provinsi;
b. DPD/DPW Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Provinsi;
c. Panwaslu Provinsi;
d. Badan Kesbang dan Linmas Provinsi;
e. satuan organisasi Polri, meliputi:
1. Biro Operasi (Roops) Polda;
2. Direktorat Opsnal Polda (Direktorat Reserse, Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Sabhara, Direktorat Pembinaan Masyarakat, dan Direktorat Pengamanan Objek Vital); dan
3. Bagian/Satuan Intelkam Polres.
(4) Koordinasi pada tingkat Polres, dilaksanakan bersama dengan:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. DPC Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota;
c. Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. Badan Kesbanglinmas Kabupaten/Kota.
e. Satuan organisasi Polri, meliputi:
1. Bagian Operasional Polres;
2. Satuan Fungsi Operasional Polres; dan
3. Polsek.
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan terhadap:
a. penyusunan rencana kampanye;
b. tempat dan rute kampanye;
c. bentuk kampanye;
d. materi kampanye;
e. waktu dan jadwal kampanye;
f. alat peraga kampanye;
g. transportasi yang akan digunakan; dan
h. pelaksanaan rencana kampanye.
Bagian Kempat Penandatanganan
(1) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat pusat adalah Kepala Badan Intelijen Kemanan Polri atau Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, atas nama Kapolri.
(2) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat provinsi adalah Direktur Intelkam Polda atau Wakil Direktur Intelkam Polda, atas nama Kapolda.
(3) Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat kabupaten/kota adalah Kapolres atau Wakapolres.
(4) Bagi provinsi yang belum ada Polda, STTP Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kapolres atau Wakapolres yang berkedudukan di ibukota provinsi.
(1) STTP Kampanye diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kampanye dilaksanakan.
(2) STTP Kampanye diterbitkan sesuai dengan format yang telah ditentukan, dan berisi keterangan mengenai:
a. penyelenggara kampanye;
b. nama penanggung jawab kampanye/Ketua Tim Kampanye;
c. bentuk kampanye;
d. waktu kampanye;
e. tempat kampanye;
f. identitas juru kampanye;
g. perkiraan jumlah peserta kampanye; dan
h. ketentuan-ketentuan lain yang harus dipatuhi.
(3) Penerbitan STTP Kampanye dicatat dalam buku agenda STTP kampanye yang memuat:
a. nomor urut;
b. tanggal diterbitkan;
c. nomor dan tanggal surat pemberitahuan;
d. nama pasangan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN;
e. nama partai politik, calon anggota DPD/penyelenggara kampanye;
f. bentuk kampanye;
g. waktu kampanye (hari/tanggal/pukul);
h. tempat kampanye; dan
i. keterangan.
(1) STTP Kampanye yang telah diterbitkan, diserahkan langsung kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Tim Kampanye dengan tembusan kepada instansi terkait.
(2) Penyerahan STTP Kampanye kepada calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan:
a. formulir tanda terima berkas pemberitahuan kegiatan kampanye;
b. buku agenda surat pemberitahuan kampanye;
c. buku agenda STTP kampanye;
d. buku ekspedisi STTP kampanye; dan
e. formulir STTP dan lampirannya.
Administrasi yang diperlukan dalam penerbitan STTP Kampanye tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Biaya yang dikeluarkan dalam penerbitan STTP dibebankan pada DIPA Polri.