Correct Article 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Current Text
Sertifikat Diklat Mengemudi dan Surat hasil verifikasi yang ditetapkan sebelum Peraturan Kepolisian ini diundangkan, tetap dapat berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.
Your Correction
