Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sertifikat Diklat Mengemudi dan Surat hasil verifikasi yang ditetapkan sebelum Peraturan Kepolisian ini diundangkan, tetap dapat berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.
Your Correction