Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Lembaga Diklat Mengemudi: a. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. penurunan mutu dalam penyelenggaraan Lembaga Diklat Mengemudi, Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi dapat dicabut atau diturunkan.
Your Correction