Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Peningkatan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi.
Your Correction