Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Diklat Mengemudi yang telah memiliki Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat memperpanjang masa berlaku Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi.
Your Correction