Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Current Text
Lembaga Diklat Mengemudi yang telah memiliki Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat memperpanjang masa berlaku Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi.
Your Correction
