Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan oleh Korlantas Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction