Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Current Text
(1) Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a. Akreditasi A;
b. Akreditasi B; dan
c. Akreditasi C.
(2) Akreditasi A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan kepada Lembaga Diklat Mengemudi yang menyelenggarakan Diklat Mengemudi untuk memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan etika yang dipersyaratkan dalam pengajuan kepemilikan semua golongan SIM.
(3) Akreditasi B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan kepada Lembaga Diklat Mengemudi yang menyelenggarakan Diklat Mengemudi untuk memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan etika yang dipersyaratkan dalam pengajuan kepemilikan golongan SIM BI, SIM BI umum, SIM A, SIM A umum, SIM C, SIM CI, SIM CII, SIM D, dan SIM DI.
(4) Akreditasi C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan kepada Lembaga Diklat Mengemudi yang menyelenggarakan Diklat untuk memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan etika yang dipersyaratkan dalam pengajuan kepemilikan golongan SIM A, SIM A umum, SIM C, SIM CI, SIM CII, SIM D, dan SIM DI.
Your Correction
