Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Current Text
(1) Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi merupakan kegiatan dan sistem penjaminan mutu Lembaga Diklat Mengemudi berdasarkan standar dan kriteria yang ditetapkan Korlantas Polri.
(2) Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. meningkatkan kualitas mutu pelatihan diklat mengemudi;
b. meningkatkan kepercayaan masyarakat; dan
c. memberikan sertifikasi dan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagai pengakuan kualitas dan telah memenuhi standar.
(3) Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum terakreditasi tidak dapat menerbitkan sertifikat Diklat mengemudi dan surat hasil verifikasi.
Your Correction
