Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Current Text
(1) Materi Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
a. pengetahuan teori; dan
b. praktik mengemudi.
(2) Selain materi Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), materi Diklat Mengemudi juga memuat ketentuan kriteria Peserta Diklat Mengemudi.
(3) Materi Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Korlantas Polri.
(4) Materi Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui aplikasi Korlantas Polri.
Your Correction
